Dugaan Melanggar Regulasi BRI Liga 1 saat Imbangi Persija, Komdis PSSI Putuskan PSIS Tidak Bersalah


Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memutuskan PSIS Semarang tidak bersalah dalam dugaan melanggar regulasi BRI Liga 1 2021/2022. Mahesa Jenar bebas dari segala tuduhan. 

PSIS dikabarkan menyalahi aturan karena melakukan pergantian pemain dalam empat kesempatan. Sesuai regulasi, setiap tim maksimal mengganti lima pemain dalam tiga kesempatan.

Kejadian itu berlangsung ketika PSIS melawan Persija Jakarta pada pekan kedua BRI Liga 1, di Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, 12 September 2021. Mahesa Jenar mampu mengimbangi Macan Kemayoran 2-2.

"Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak terkait, ditemukan fakta bahwa sebenarnya pergantian pemain yang dilakukan oleh PSIS pada menit ke-63 dilakukan dalam satu slot pergantian berisi dua pemain. Itu dibuktikan dengan formulir pergantian pemain dan dipertegas oleh keterangan dari wasit cadangan," tulis Komdis di laman PSSI.

"Jadi ada masalah teknis memasukkan pemain berada di wilayah wasit cadangan yang berkoordinasi dengan wasit yang memimpin pertandingan. Berdasarkan data dan keterangan tersebut, Komdis PSSI menyatakan bahwa PSIS tidak melakukan kesalahan," lanjut pengumuman Komdis tersebut.

Komdis melihat bahwa pergantian pemain PSIS pada menit ke-63 ketika Riyan Ardiansyah masuk seharusnya berbarengan dengan Jonathan Cantillana. Namun, wasit cadangan Pipin Indra Pratama lebih dulu memasukkan Riyan, baru Cantillana dua menit berselang.

Komdis PSSI menjelaskan, bahwa PSIS tidak terbukti bersalah setelah menginvestigasi kasus ini dengan sejumlah bukti pendukung seperti flash report post match dari pengawas pertandingan, laporan wasit utama, laporan wasit keempat, dan keterangan general coordinator (GC).

"Komdis tidak melihat adanya pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh PSIS. Kesalahan terjadi adanya komunikasi yang kurang baik antara match commissioner, wasit cadangan, general coordinator, keteledoran dari perangkat pertandingan, dan panitia pelaksana (panpel) yang kurang cermat," tulis Komdis.


"Komdis menyerahkan kepada Komite Wasit untuk mengambil keputusan dan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," bunyi keputusan Komdis.

Sumber: m.bola.net


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meninggal Akibat Covid-19 di Luwu Kini Menjadi 73 Orang, Kecamatan Zona Hijau Sudah Tidak Ada